Hak-hak Universal, maka kita akan ingat tentang hak-hak dasar manusia yang dibawa sejak lahir, hak-hak akan kebebasan yang telah dijamin kebebasannya. Hak ini dibatasi dengan hak-hak orang lain, antara lain:
- Hak bebas untuk berbicara, berpendapat dan berfikir
- Hak untuk menentukan pilihan
- Hak untuk memilih kepercayaan
- Hak untuk hidup layak, dan hak-hak dasar lainnya.
Kode Etik adalah peraturan yang dibuat dalam rangka menunjang kebebasan tersebut dalam hal ini kode etik merupakan peraturan bersama yang berisi norma-norma yang sesuai dengan kondisi budaya, kebiasaan dan peraturan yang telah lazim digunakan dalam organisasi maupun peraturan yang baru dibuat dalam rangka menunjang kelancaran dan kesuksesan sebuah organisasi.
Profesional yakni ketika kita mampu menjalankan semua yang telah ada dengan baik, memang kadang kala dibutuhkan sebuah tindakan yang tidak terdapat peraturannya karena mungkin ketiadaan dan keterbatasannya maka dibutuhkan tindakan cepat namun penuh pertimbangan.
Dalam rangka menciptakan sebuah organisasi yang baik dibutuhkan penerapan hak-hak anggota sebagai manusia yang memiliki harkat dan martabat, hal ini berarti organisasi harus mampu memberikan anggota akan hak-hak universalnya sebagai seorang manusia, penerapannya harus mampu memperhatikan kode etik dan keprofesionalan. Saya ambil contoh kongkrit jika anda adalah sebuah ketua, ketika anda akan memimpin sebuah acara atau even maka anda patut memberikan kebebasan kepada anggota untuk ikut berpartisipasi atau tidak, masing-masing pilihan memiliki kosekuensinya masing-masing. Seandainya terjadi pelanggaran terhadap kesepakatan yang telah dibuat maka ketua berhak untuk memberikan sanksi dengan mempertimbangkan alasan dan kondisi yang ada. Dengan demikian maka aspek kebebasan, kode etik dan keprofesionalan telah dilaksanakan.
Sebagai anggota yang baik kita juga harus mampu menjunjung kebebasan yang dimiliki tersebut dengan mematuhi kode etik sebagai anggota dan keprofesionalan. Tidak layak bagi seorang anggota untuk mengingkari tugas dan kewajibannya yang telah dia sanggupi dan melanggar kode etik yang telah dijalankan atau menjadi kebiasaan organisasi dari awal organisasi ini berdiri.
Beberapa kendala dan permasalahan yang harus teman-teman pengurus perhatiakan:
Pertama, ketiadapahaman anggota akan hak dan kewajibannya dalam organisasi, hal ini menjadi tugas besar dari rekan-rekan kaderisasi untuk senantiasa menutrisi anggota dengan pengetahuan organisasi, jangan sampai anggota sampai akhir keanggotaannya sama sekali tidak mengetahui apa itu organisasi yang telah ia ikuti, maaf kata saja kalo masih banyak anggota yang hanya tahu apa itu rihla atau tafakur alam(kemah), mana kinerja kaderisasi?? Hal ini harus menjadi PR besar teman-teman di kaderisasi. Lebih parah lagi kalau AD,ART dan GBHO organisasi hanya sebatas benda keramat warisan leluhur (saya selaku tim perancang dan revisi saat itu hanya bisa geleng-geleng kepala saja melihat kenyataannya saat ini).
Kedua, Perlu ada pembagian tugas yang jelas antara para pengurus, semua telah tercantum dan termuat dalam peraturan organisasi, sehingga akan tercipta kerja sama yang baik. Masing-masing ketua bagian harus memiliki program kerja dan semua itu akan di koordinasi dan dibahas bersama ditingkat pengurus besar sehingga kegiatan tidak akan sia-sia dan kegiatan tidak asal-asalan terlaksana.
Ketiga, Peran serta pembina disini hanya terbatas karena peran sentral justru pada anda para pengurus, baik itu sebagai pengurus dalam organisasi maupun dalam kegiatan (panitia).
Terakhir, semua akan terlaksana jika ketua mampu memberikan hak-hak dan memotivasi anggotanya untuk menjalankan kewajibannya.
Jika hal-hal diatas telah mampu dilaksanakan maka hal ini akan membawa dampak yang positif bagi perkembangan organisasi khususnya para anggota, kita akan mulai dapat menghargai kebebasan tanpa mengganggu orang lain dan sesuai dengan kode etik yang ada serta dengan sebuah keprofesionalan.
Perlu rekan-rekan camkan bahwa organisasi bukan hanya sekedar tempat kongkow-kongkow (nongkrong) tetapi juga sebagai tempat untuk mengasah diri menjadi manusia yang memiliki harkat dan martabat serta mampu menjadi agen of change bagi masyarakat sekitar. Manfaatkanlah segala yang dapat diambil dari berorganisasi karena itu merupakan hak anda dari berorganisasi, selamat berkarya semoga mampu manusia yang mampu memuliakan diri sendiri dan orang lain serta mampu menjadi manusia yang mampu menghargai orang lain selayaknya manusia yang bermartabat. Mari terus bergabung bersama ROHIS SMA Negeri 2 Lubuklinggau.
We are Leader in the Future